Kontak |  Redaksi

Home / News / Dumai

ALUN Dumai Desak Aparat Usut Dugaan Illegal Logging di Batu Teritip, Minta Pemodal hingga Aliran Dana Ditelusuri

Redaksi · Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:46 WIB

ALUN Dumai Desak Aparat Usut Dugaan Illegal Logging di Batu Teritip, Minta Pemodal hingga Aliran Dana Ditelusuri

DPK ALUN

DUMAI, SOROTDUMAI.COM – Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan aktivitas pembalakan liar yang menurut ALUN telah berlangsung cukup lama. Organisasi yang bergerak di bidang lingkungan dan kehutanan itu meminta aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum.

Dalam siaran pers yang disampaikan Jumat (16/10/2026), Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, melalui Ketua Bidang Hukum dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Mufaidnuddin, S.H., meminta penanganan persoalan tersebut dilakukan secara menyeluruh.

“Penegakan hukum terhadap dugaan pembalakan liar di Batu Teritip harus menjadi perhatian serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Mufaidnuddin.

Menurut dia, penyelidikan tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal, pengendali operasional, penampung kayu, maupun pihak lain yang berperan dalam rantai aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang mendukung.

ALUN Minta Kapolres Dumai dan Kapolda Riau Turun Tangan

ALUN Dumai berharap Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.

Mufaidnuddin menilai, penanganan dugaan kejahatan lingkungan membutuhkan penyelidikan profesional, transparan, dan menyeluruh agar fakta di lapangan dapat terungkap.

Ia juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya jaringan terorganisasi di balik aktivitas yang dipersoalkan tersebut. Namun, menurutnya, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun kemungkinan adanya pembiaran harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar asumsi.

“Jangan sampai ada kesan bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa berlangsung begitu lama tanpa penindakan. Kami berharap Kapolres Dumai dan Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Soroti Ancaman Kerusakan Hutan dan Habitat Satwa

Selain aspek penegakan hukum, ALUN Dumai mengingatkan potensi dampak lingkungan apabila dugaan pembalakan liar tersebut terbukti terjadi.

Kerusakan hutan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, mengancam habitat satwa liar, meningkatkan risiko erosi, serta mengurangi kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Karena itu, ALUN meminta kepolisian berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang kehutanan dan lingkungan hidup untuk memeriksa status kawasan, legalitas kegiatan, serta asal-usul kayu yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.

Organisasi itu menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, penanganan perkara harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Minta Dugaan Aktor Intelektual dan Aliran Dana Ditelusuri

DPK ALUN Dumai turut meminta aparat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri pola operasional dan kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pembalakan liar.

Mufaidnuddin menegaskan, dugaan praktik suap atau pembiaran tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Namun, apabila ditemukan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat diminta menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan.

“Siapa pun yang terbukti menjadi aktor intelektual, pemodal, atau pihak yang membantu melancarkan aktivitas ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jika ditemukan bukti aliran dana maupun praktik suap, hal itu juga harus diusut secara tuntas,” katanya.

ALUN Dumai menyatakan akan terus mendorong pengawasan terhadap persoalan lingkungan dan kehutanan di wilayah tersebut. Organisasi itu berharap aparat segera melakukan langkah konkret untuk memastikan kebenaran dugaan pembalakan liar di Batu Teritip.

“Jangan biarkan kerusakan hutan terus berlangsung. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pihak-pihak yang merugikan lingkungan. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara serius, transparan, dan sampai ke akar persoalan,” tutup Mufaidnuddin.

#Dumai

Berita Terkait