Diduga Gelapkan 8,48 Ton Inti Sawit Senilai Rp108 Juta, Dua Sopir Truk Ditangkap Polisi

Tersangka
SOROTDUMAI.COM,DUMAI – Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan penggelapan inti kelapa sawit yang merugikan PT BNI 70 hingga Rp108.966.000. Dua pria yang bekerja sebagai sopir truk pengangkut inti sawit diamankan setelah diduga mengambil sebagian muatan yang seharusnya dikirim ke perusahaan tujuan.
Kedua terlapor masing-masing berinisial RPK dan BS. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, total inti sawit yang diduga digelapkan mencapai 8.480 kilogram atau 8,48 ton dari dua truk yang mereka kemudikan.
Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H., menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua sopir mendapat tugas mengangkut inti kelapa sawit dari PT AASP di Bagan Batu menuju PT PAA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kedua truk tersebut berangkat pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Truk bernomor polisi BK 8154 EW membawa muatan 30.280 kilogram, sedangkan truk BK 8048 FI mengangkut 30.620 kilogram inti sawit.
Namun, berdasarkan pengecekan GPS pada 2 Oktober 2026, kedua kendaraan terdeteksi berada di terminal barang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Saat dilakukan pengecekan kembali sehari kemudian, kedua truk masih berada di lokasi tersebut, meskipun seharusnya sudah tiba di tempat tujuan untuk membongkar muatan.
Kecurigaan semakin menguat ketika pelapor berupaya menghubungi kedua sopir, tetapi nomor telepon mereka sudah tidak aktif. Pada Minggu (4/10/2026), pelapor bersama saksi mendatangi lokasi untuk memeriksa muatan kedua kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan pada truk BK 8154 EW berkurang sebanyak 3.150 kilogram. Sementara itu, muatan pada truk BK 8048 FI berkurang 5.330 kilogram. Total kekurangan muatan mencapai 8,48 ton dengan nilai kerugian perusahaan diperkirakan Rp108,96 juta.
Ditangkap di Dua Daerah Berbeda
Setelah menerima laporan polisi pada 8 Oktober 2026, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan memburu kedua terlapor.
RPK berhasil diamankan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BS pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terlapor disebut mengakui telah mengambil sebagian muatan inti sawit tanpa izin ketika barang tersebut berada dalam penguasaan mereka sebagai sopir.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengantar barang dan berita acara penerimaan produk dari kedua kendaraan.
Kedua terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Polisi menyatakan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum kedua terlapor tetap harus ditentukan melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

