Polres Dumai Amankan Pria di Kampung Dalam, Enam Paket Diduga Sabu Seberat 15,13 Gram Disita

Pelaku saat di tahan Polisi
SOROTDUMAI.COM,DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial TS dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Rajawali, RT 003, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,13 gram. Sejumlah barang lain, mulai dari timbangan digital hingga alat press, turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan kronologi dalam laporan perkara, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Rajawali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan TS yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.
Diduga Buang Enam Paket Sabu Saat Diamankan
Dalam kronologi laporan, TS disebut membuang enam paket yang diduga berisi sabu ke badan jalan saat petugas melakukan pengamanan.
Petugas kemudian mengambil dan mengamankan paket tersebut. Berdasarkan keterangan dalam laporan, TS mengakui bahwa enam paket yang dibuangnya merupakan miliknya.
Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6540 HY serta uang tunai.

Setelah mengamankan TS di lokasi, petugas melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Kamboja, Gang Saudara, RT 015, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.
Timbangan Digital dan Alat Press Turut Disita
Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 15,13 gram, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta uang tunai sebesar Rp1.795.000.
Selain itu, petugas menyita satu unit alat press, satu unit gunting potong, satu unit timbangan digital, satu blok plastik bening, dan satu kotak biskuit merek Sealleys.
Menurut kronologi laporan, alat press, gunting potong, dan timbangan digital ditemukan di atas meja. Sementara kotak biskuit yang berisi plastik bening dan uang tunai ditemukan di lantai.
Saat barang-barang tersebut diperlihatkan, TS disebut mengakui kepemilikannya. Selanjutnya, TS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine
Dalam laporan perkara, hasil pemeriksaan urine TS menunjukkan hasil positif methamphetamine. Sementara itu, pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dilaporkan negatif.
Hasil pemeriksaan urine tersebut merupakan bagian dari informasi yang tercantum dalam laporan perkara. Adapun dugaan tindak pidana narkotika yang disangkakan kepada TS tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Disangkakan Pasal Narkotika
Dalam perkara ini, TS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi mengenai perkembangan penyidikan lebih lanjut belum tercantum dalam bahan laporan yang diterima redaksi.
Catatan Redaksi: TS merupakan inisial yang digunakan dalam pemberitaan ini. Informasi disusun berdasarkan kronologi laporan perkara yang diterima redaksi. Status hukum yang bersangkutan tetap mengacu pada proses peradilan, dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.



