Kontak |  Redaksi

Home / News / Dumai

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Kotak Infak Masjid Al-Huda, Seorang Pria Diamankan

Redaksi · Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:43 WIB

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Kotak Infak Masjid Al-Huda, Seorang Pria Diamankan

Lokasi kejadian

SOROTDUMAI.COM,DUMAI – Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua kotak infak milik Masjid Al-Huda yang berlokasi di Jalan Musholla, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial C diamankan setelah diduga mengambil dua kotak infak dari dalam masjid.

Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, saat seorang warga bernama MADS hendak melaksanakan salat Isya di Masjid Al-Huda.

Saat tiba di masjid, pelapor melihat sepasang sandal di teras dan kemudian memeriksa bagian dalam masjid untuk memastikan apakah ada orang yang sedang beribadah. Namun, pelapor tidak menemukan orang yang sedang salat dan mendapati pintu ruangan sound system dalam keadaan terbuka.

Ketika memeriksa ruangan tersebut, pelapor melihat seorang pria yang tidak dikenalnya berada di antara kamar mandi pria dan wanita. Karena merasa curiga, pelapor kemudian mengamankan pria tersebut dan mendapati dua kotak infak yang sebelumnya berada di dalam masjid telah berpindah tempat.

Pelapor selanjutnya membawa pria tersebut ke rumah seorang saksi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, sebelum kejadian dilaporkan secara resmi ke Polsek Bukit Kapur pada Senin (19/10/2026) pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., dan Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria berinisial C tersebut mengakui perbuatannya. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp105.800, dua kotak infak Masjid Al-Huda, satu buah obeng, serta satu lembar kuitansi pembelian kotak infak.

Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Al-Huda mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp605.800.

Saat ini, penyidik Polsek Bukit Kapur telah mengamankan tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta mengamankan barang bukti. Perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Bukit Kapur akan melanjutkan proses penyidikan melalui gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Polsek Bukit Kapur mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana. (Rls)

#Kriminal#Polsekbukitkapur

Berita Terkait