Kontak |  Redaksi

Home / Opini

PEMBALUT DIKENAKAN PPN 11%: KETIKA KEBUTUHAN BIOLOGIS PEREMPUAN MENJADI OBJEK PAJAK

Redaksi · Minggu, 1 November 2026 | 02:45 WIB

PEMBALUT DIKENAKAN PPN 11%: KETIKA KEBUTUHAN BIOLOGIS PEREMPUAN MENJADI OBJEK PAJAK

Aulia Dian Rahayu

Nama Penulis: Aulia Dian Rahayu

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk menstruasi kembali menjadi perhatian publik. Di Indonesia, pembalut wanita masih dikenakan PPN dengan tarif efektif sebesar 11%. Ketentuan ini telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Oktober 2026.

Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi menunjukkan pendekatan yang berbeda-beda. Sejumlah negara memberikan keringanan, bahkan pembebasan pajak terhadap produk tertentu. Malaysia, misalnya, memberikan pengecualian pajak penjualan terhadap produk menstruasi seperti pembalut dan tampon.

Perbedaan kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah memandang produk menstruasi sebagai kebutuhan dasar perempuan. Mengingat pembalut merupakan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi secara rutin dan tidak dapat dihindari, wacana pengurangan hingga pembebasan PPN perlu dipertimbangkan, terutama untuk menjaga keterjangkauan produk menstruasi bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Menstruasi merupakan siklus biologis yang tidak bisa diperlakukan seperti aktivitas pilihan. Menstruasi bukan hobi, bukan rekreasi, dan tentu saja bukan sesuatu yang bisa dibatalkan hanya karena kondisi keuangan sedang tidak memungkinkan. Namun, ironisnya, produk sanitasi yang menjadi kebutuhan utama perempuan ini tetap dikenakan PPN efektif sebesar 11%.

Pertanyaannya, mengapa kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari justru masih menjadi objek pemungutan pajak?

Pembalut bukanlah barang mewah yang dibeli untuk memenuhi keinginan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi secara rutin demi menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Perempuan tidak pernah memilih untuk mengalami menstruasi, tetapi mereka harus mengeluarkan biaya secara terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Ketika kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari masih dibebani pajak, sudah sewajarnya masyarakat mempertanyakan sejauh mana kebijakan perpajakan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kesetaraan gender.

Jika pemerintah mampu memberikan perhatian terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi melalui berbagai program kesehatan, mengapa keterjangkauan produk menstruasi belum mendapatkan perhatian yang sebanding?

Pemerintah melalui fasilitas kesehatan juga pernah menyediakan kondom untuk pasien dengan indikasi infeksi menular seksual maupun HIV. Namun, Kementerian Kesehatan pada 2012 telah menjelaskan bahwa penyediaan tersebut ditujukan kepada kelompok yang membutuhkan pelayanan pencegahan, bukan pembagian gratis secara umum kepada seluruh masyarakat.

Artinya, penyediaan kondom dan pemenuhan kebutuhan pembalut memiliki tujuan serta sasaran yang berbeda. Meskipun demikian, perbandingan ini tetap dapat menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana pemerintah memberikan perhatian terhadap berbagai kebutuhan kesehatan reproduksi.

Kebutuhan menstruasi yang dialami perempuan secara rutin juga seharusnya menjadi bagian dari perhatian kebijakan kesehatan publik. Sebab, akses terhadap kesehatan reproduksi tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kehamilan dan penyakit menular, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan menstruasi yang layak dan terjangkau.

Bagi perempuan yang tinggal di perkotaan dengan kondisi ekonomi relatif stabil, membeli pembalut mungkin terlihat sebagai pengeluaran kecil yang tidak terlalu membebani. Namun, kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasikan kepada seluruh perempuan di Indonesia.

Bagi perempuan yang hidup dalam kemiskinan, terutama di wilayah terpencil dengan akses sanitasi yang terbatas, membeli pembalut dapat menjadi beban ekonomi tersendiri. Mereka bahkan dihadapkan pada pilihan sulit antara memenuhi kebutuhan pangan atau membeli produk menstruasi yang layak.

Kondisi inilah yang dikenal dengan istilah period poverty atau kemiskinan menstruasi, yaitu keterbatasan akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, dan informasi yang memadai.

UNICEF Indonesia melalui hasil surveinya menyebutkan bahwa 2 dari 10 anak perempuan di Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses atau membeli pembalut. Data ini menunjukkan bahwa persoalan keterjangkauan produk menstruasi bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan sosial yang membutuhkan perhatian serius.

Dampak period poverty tidak berhenti pada persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kesehatan, pendidikan, dan kualitas hidup perempuan.

Ketika seseorang tidak mampu membeli pembalut, mereka mungkin terpaksa menggunakan bahan pengganti yang kebersihan dan kelayakannya tidak terjamin, seperti kain bekas yang tidak dicuci dengan baik atau bahan lain yang tidak sesuai untuk kebutuhan menstruasi. Penggunaan bahan yang tidak higienis dapat meningkatkan risiko iritasi dan infeksi pada area reproduksi.

Selain itu, keterbatasan akses terhadap pembalut, air bersih, dan fasilitas sanitasi juga dapat menghambat aktivitas pendidikan. UNICEF dan WHO telah menyoroti bahwa kurangnya akses terhadap produk menstruasi serta fasilitas sanitasi yang layak masih menjadi tantangan bagi anak perempuan di berbagai wilayah.

Bayangkan jika seorang siswi harus meninggalkan kegiatan belajar hanya karena tidak memiliki pembalut atau fasilitas yang memadai untuk mengelola menstruasinya.

Persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan sudah menyangkut hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan kesempatan. Sungguh disayangkan apabila kesempatan seorang perempuan untuk belajar dan berkembang harus terhambat hanya karena keterbatasan akses terhadap kebutuhan biologis yang seharusnya dapat dipenuhi secara layak.

Langkah Nyata yang Perlu Dilakukan oleh Pemerintah

Mengatasi period poverty tidak cukup hanya melalui edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan kebersihan menstruasi. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan konkret yang mampu menjawab persoalan keterjangkauan produk menstruasi.

Setidaknya terdapat tiga langkah yang dapat dipertimbangkan:

1. Penghapusan atau Pengurangan PPN Pembalut

Pemerintah perlu mempertimbangkan pengurangan hingga pembebasan PPN terhadap produk menstruasi dengan mengacu pada kebijakan sejumlah negara yang telah memberikan keringanan pajak terhadap produk tersebut.

Pembalut seharusnya dipandang sebagai kebutuhan dasar perempuan, bukan barang konsumsi mewah. Kebijakan ini dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban pengeluaran perempuan, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Tentunya, kebijakan tersebut perlu disertai kajian mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara dan harga jual produk agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh konsumen.

2. Subsidi Harga Produk Menstruasi

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian subsidi pembalut bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini dapat diprioritaskan bagi perempuan di wilayah terpencil, keluarga prasejahtera, serta kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap produk sanitasi.

Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga menyentuh persoalan ekonomi yang menjadi salah satu penyebab sulitnya memperoleh produk menstruasi.

3. Penyediaan Fasilitas Pembalut Gratis di Ruang Publik

Pemerintah perlu menyediakan dispenser atau fasilitas pembagian pembalut gratis di sekolah negeri, fasilitas kesehatan, dan ruang publik.

Langkah ini penting agar perempuan, khususnya siswi, tetap dapat menjalankan aktivitas pendidikan dan sosial tanpa harus terkendala oleh ketiadaan produk menstruasi.

Fasilitas tersebut juga perlu didukung dengan ketersediaan air bersih, toilet yang layak, dan tempat pembuangan pembalut yang memadai. Dengan begitu, kehadiran pemerintah tidak hanya sebatas memberikan edukasi, tetapi juga menyediakan fasilitas nyata yang dapat digunakan masyarakat.

Pada akhirnya, sudah saatnya menstruasi tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi perempuan semata, melainkan sebagai isu kesehatan publik, keadilan sosial, dan kesetaraan gender yang membutuhkan perhatian negara.

Menghapus atau mengurangi PPN pembalut bukan berarti memberikan keistimewaan kepada perempuan, melainkan mempertimbangkan kembali keadilan dalam kebijakan perpajakan. Sebab, kebutuhan biologis tidak seharusnya menjadi beban tambahan bagi mereka yang secara ekonomi sudah berada dalam kondisi rentan.

Negara tidak hanya dituntut untuk memperoleh penerimaan melalui pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak.

Karena pada akhirnya, persoalan pembalut bukan sekadar persoalan pajak, melainkan persoalan bagaimana negara memandang, melindungi, dan memenuhi kebutuhan dasar perempuan.

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas.

Kompas.com. (2026). Pembalut Dikenakan PPN, Begini Respons Ditjen Pajak.

UNICEF Indonesia. Akses Informasi Kesehatan Menstruasi dan Produk Sanitasi.

Kementerian Kesehatan RI. (2012). Menkes Tidak Pernah Rencanakan Bagi Kondom Gratis di Sekolah.

World Health Organization. (2024). Global Report Reveals Major Gaps in Menstrual Health and Hygiene in Schools.

#Artikel#Study

Berita Terkait