RUU Perampasan Aset: Antara Pemberantasan Korupsi dan Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan

Disya Meiliana
Oleh: Disya Meiliana
Pendahuluan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi salah satu isu penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara di Indonesia. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat membantu negara mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, proses penyusunannya perlu dilakukan secara hati-hati agar kewenangan yang diberikan kepada negara tidak justru membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagaimana diberitakan oleh Politik Indonesia pada 29 Oktober 2026, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang memadai, serta perlindungan terhadap hak masyarakat. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan seiring dengan penegakan prinsip negara hukum dan keadilan.
Gagasan dan Pendapat
Menurut pendapat saya, RUU Perampasan Aset merupakan langkah yang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai tindak pidana yang merugikan negara. Penanganan kejahatan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga perlu memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindak pidana dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, negara dapat mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Meskipun demikian, saya berpendapat bahwa kewenangan untuk merampas aset harus dibatasi oleh aturan yang tegas. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memberantas kejahatan justru digunakan untuk kepentingan politik, tekanan terhadap pihak tertentu, atau tindakan sewenang-wenang oleh pejabat yang memiliki kekuasaan. Apabila mekanisme pengawasan tidak kuat, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan berpotensi menjadi alat yang merugikan masyarakat.
Terdapat beberapa gagasan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, yaitu:
Pertama, memperjelas dasar hukum dan prosedur perampasan aset. Setiap tindakan perampasan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, bukti yang dapat diuji, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan yang terlalu luas tanpa batasan yang memadai.
Kedua, memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pengawasan internal dan eksternal perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang. Transparansi dalam proses penanganan perkara juga diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan tersebut dijalankan secara adil.
Ketiga, menjamin hak masyarakat dan pihak ketiga yang beriktikad baik. Tidak semua aset yang berkaitan dengan suatu perkara tindak pidana otomatis merupakan hasil kejahatan atau milik pelaku. Pihak yang memiliki aset secara sah harus memperoleh kesempatan untuk mengajukan keberatan dan membuktikan hak kepemilikannya melalui proses hukum yang adil.
Keempat, menyediakan mekanisme keberatan dan pengujian melalui pengadilan. Masyarakat yang merasa dirugikan harus memiliki akses terhadap proses hukum untuk menguji tindakan perampasan aset. Prinsip praduga tak bersalah, hak untuk membela diri, dan kepastian hukum harus tetap dihormati dalam pelaksanaannya.
Kelima, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum dalam pembahasan RUU. Keterlibatan berbagai pihak dapat membantu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan bahwa kepentingan pemberantasan kejahatan tidak mengesampingkan perlindungan hak warga negara.
Analisis
Jika dilihat dari perspektif politik, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut hubungan antara kekuasaan negara, hukum, dan hak masyarakat. Negara membutuhkan kewenangan yang efektif untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip negara hukum.
Peringatan yang disampaikan Adang Daradjatun dari PKS dapat dipahami sebagai pengingat bahwa kebijakan antikorupsi harus memiliki legitimasi hukum dan legitimasi publik. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat diuji secara hukum.
Dalam sistem demokrasi, kekuasaan pemerintah dan aparat penegak hukum harus memiliki batas. Prinsip ini penting karena hukum seharusnya berlaku sama bagi semua orang, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, afiliasi politik, maupun kedekatan dengan penguasa. Apabila hukum diterapkan secara selektif, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat menurun.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset harus dirancang untuk memperkuat penegakan hukum, bukan memperluas kekuasaan tanpa kontrol. Regulasi yang baik menunjukkan bahwa negara mampu bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan sekaligus melindungi warga negara dari tindakan yang tidak adil.
Kesimpulan
Saya berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset perlu didukung sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan pengaturan yang jelas, pengawasan yang kuat, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan proses hukum yang adil.
Peringatan PKS melalui Adang Daradjatun menjadi pengingat bahwa tujuan yang baik tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan penggunaan kekuasaan secara berlebihan. Negara harus mampu membedakan aset hasil tindak pidana dari harta yang diperoleh secara sah dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk memperoleh keadilan.
Keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya mengembalikan aset kepada negara, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan masyarakat. Hukum yang kuat bukanlah hukum yang memberikan kekuasaan tanpa batas kepada negara, melainkan hukum yang mampu memberantas kejahatan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.



